Putusan Sidang Prapid Julihartono vs Polres Langkat: Majelis Hakim PN Stabat Tolak Seluruh Gugatan Pemohon

Majelis hakim

topmetro.news – Hasil persidangan Pra Peradilan (Prapid) yang dilayangkan Pemohon Julihartono (anggota DPRD Langkat) yang menggugat Kapolres Langkat ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan Putusan memprapidkan Kapolres Langkat yang dimohonkan Penasihat Hukum (PH) Julihartono SE selaku anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat dipimpin Hakim Ketua Tunggal Kurniawan SH MH, Senin (03/10/2022).

Dalam putusannya, Hakim Ketua memaparkan jika permohonan gugatan Praperadilan tidak serta merta membatalkan segala hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyelidik dan penyidik Polres Langkat terkait proses penetapan tersangka pemohon.

“Untuk menetapkan sebagai tersangka tentunya para penyelidik dan penyidik telah memiliki 2 alat bukti serta keterangan saksi dan keterangan ahli. Sehingga dari proses peradilan sudah benar menurut hukum dari aspek formil,” papar Majelis Hakim.

Hakim juga berpendapat jika proses yang dilakukan penyidik serta permohonan yang disampaikan pemohon serta saksi ahli dalam persidangan sudah memasuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan di dalam persidangan apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

“Jadi dalam hal ini mengadili dan menolak seluruh gugatan Prapid yang dimohonkan oleh pemohon seluruhnya,” ujar Hakim.

Sebagaimana diketahui persidangan meprapidkan Kapolres Langkat berawal dari permasalahan anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem, Julihartono alias Tono ditangkap Polisi dari Polres Langkat, Rabu (7/9/22) lalu. Dia ditangkap di sekitar kediamannya di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Tono ditangkap dan diboyong ke Mapolres Langkat lantaran diduga melakukan penghasutan kepada warga yang ada di daerah pemilihannya (Dapil) yang saat itu tengah sengketa dengan PT.Rapala pada Februari 2022 lalu.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment